#1MENIT | Pegang Satwa Denda Rp 22 Juta

Opini.ID 2018-09-04

Views 455

Sabtu (25/08/2018), otoritas NOAA (the National Oceanic and Atmospheric Administration) mendenda seorang pria Alabama sekitar Rp 21 Juta. Rupanya, sang pria melakukan tindakan tak terpuji saat berkunjung ke pantai Poipu, Hawaii, AS, tahun lalu. Ia menyentuh anjing laut jenis hawaiian monk seal saat sedang terlelap sampai si anjing laut terkaget-kaget. Tak cukup sampai disitu, ia juga mengejar-ngejar penyu saat sedang snorkeling. Aksi tak terpujinya ini ia upload di akun instagram yang lalu ditelusuri oleh NOAA sampai alamat rumahnya ketahuan. Ia pun langsung dicyduk dan dipaksa bayar denda. Aturan tegas gini kayaknya perlu diberlakukan juga di Indonesia biar para turis alay kayak yang nunggangin hiu paus kemarin tahu rasa.
Polling: Kamu setuju gak aturan serupa diterapkan di Indonesia biar para turis alay tahu rasa? A. Iya B. Enggak


Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS