38 Ekor Kakatua Dilindungi Berhasil Disita Petugas

KompasTV 2018-09-06

Views 286

Sebanyak 38 ekor burung kakatua dilindungi, yang hendak diseludupkan keluar negeri diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.



Menurut rencana, satwa dilindungi ini, akan diseludupkan dari Jambi menuju Batam, kemudian dijual keluar negeri, dengan harga Rp 10 hingga 20 juta per ekor.



Dari pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial R, termasuk 34 ekor burung kakatua, jenis jambul kuning dan dan kakaktua raja.


Share This Video


Download

  
Report form