Enam kapal berbendera Vietnam dan Malaysia yang melakukan pencurian ikan di sekitar Perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (6/9) siang, ditenggelamkan oleh Polair Polda Kepulauan Riau. Setelah diputuskan bersalah oleh pengadilan Kota Batam, penenggelaman dilakukan oleh pihak kepolisian. Penenggelaman kapal asing pencuri ikan ini, dilakukan dengan cara memberi pemberat di dalam kapal, secara bertahap, seperti diisi dengan pasir, dan air. Cara ini tidak seperti biasanya dengan cara di ledakan.