VIVA.co.id - Mulai tanggal 15 Februari 2015, Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada pengelola bandara di Indonesia untuk menutup loket penjualan tiket di terminal penumpang. Aturan peniadaan area penjulan tiket maskapai ini merupakan upaya peningkatan layanan bandara dan memberantas praktik percaloan.