Empat dari Lima Tersangka Pelaku Pelecehan Murid TK JIS Dihukum 8 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2018-09-10

Views 3

VIVAnews - Lima pelaku kejahatan seksual Jakarta Internasional School (JIS) divonis 7 hingga 8 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kejahatan seksual.

Share This Video


Download

  
Report form