Kapal Asing Penangkap Ikan Ilegal Akan Ditenggelamkan

VIVA.co.id 2018-09-11

Views 47

VIVAnews - Dua menteri dalam Kabinet Kerja Joko Widodo memastikan penenggelaman kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia adalah tindakan yang sah. Dasar hukum tindakan ini adalah Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009.

Share This Video


Download

  
Report form