VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pilkada langsung dan Perppu Pemerintah Daerah. Presiden menilai pilkada langsung sesuai dengan aspirasi rakyat. Dukungan SBY terkait pilkada langsung harus disertai dengan 10 syarat perbaikan.