Abaikan Penumpang Difabel, Pemerintah & Lion Air Didenda Rp50 Juta

VIVA.co.id 2018-09-13

Views 459

VIVAnews - Perjuangan Ridwan Sumantri, penyandang difabel untuk mendapatkan hak khusus sebagai penumpang pesawat berbuah manis. Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Maskapai Lion Air, PT Angkasa Pura II, dan Kementerian Perhubungan yang dilayangkan Ridwan pada tahun 2011 dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Share This Video


Download

  
Report form