Polisi menetapkan empat tersangka penyebaran berita bohong bentrokan mahasiswa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Keempat tersangka tersebar di sejumlah daerah di tanah air.
Menurut Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, satu orang yang ditangkap di Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan video hoaks bentrokan mahasiswa di MK.
Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan. Mereka ditangani oleh Polda Jabar, Polres Cianjur serta Polresta Samarinda. Keempat orang ini dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Hingga kini polisi masih menyelidiki motif penyebaran berita bohong dan pembuatnya.