Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mewawancarai pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, terkait penagihan ribuan aset Kemenpora kepada Roy Suryo.
Ia menyatakan, kasus barang-barang investaris kantor/instansi dibawa oleh mantan pejabat banyak terjadi. Sejumlah kasusnya pun telah mendapat vonis hakim, sehingga ini bukan hal baru.
Asep Iwan menyatakan kasus ini adalah penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 374 KUHP. Ia juga menyatakan pejabat tersebut juga dapat disangka dengan UU Tipikor.