Puluhan lubang galian tambang emas liar di Kawasan Hutan Gunung Manggar, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur digerebek dan ditutup petugas gabungan dari polisi, TNI dan Perum Perhutani.
Dari hasil operasi di lahan milik Perhutani seluas 40 hektar ini terdapat 10 lubang galian yang beroperasi. Di lokasi ditemukan sejumlah peralatan galian yang telah ditinggalkan penambang liar yang kabur melihat petugas melakukan operasi.
Dalam operasi tambang emas tanpa izin ini petugas melakukan dua upaya yakni preventif dan represif. Untuk upaya preventif petugas akan melakukan operasi rutin dan penutupan lubang galian secara rutin agar tidak ada kegiatan penambangan lagi.
Sedangkan represif polisi akan menjerat penambang yang tertangkap dengan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.