Netizen pertanyakan fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kalau mantan napi tetap bisa nyaleg. Pasalnya, untuk melamar kerja saja, salah satu syaratnya adalah SKCK.
Ternyata, para caleg diharuskan bikin SKCK juga lho. Hanya saja, SKCK itu cuma jadi catatan Kepolisian. Gak serta merta menggagalkan mereka yang sudah daftar jadi wakil rakyat kita. Verifikasinya kembali ada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sama seperti kita kalau lamar kerja. Terima atau tidak ada di tangan perusahaan yang kita lamar. Jadi, pertanyaannya adalah kenapa udah dipidana tapi bisa lolos verifikasi?
Polling: Menurut kamu SKCK caleg ada gunanya gak? A. Enggak B. Ada
Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.
Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id
Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid