Eks Koruptor boleh nyaleg - TomoNews

TomoNews Indonesia 2018-09-25

Views 0

INDONESIA — Pada tanggal 13 September lalu, Mahkamah Agung telah memutus uji Materi yang mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Share This Video


Download

  
Report form