Anies menyatakan akan menginvestigasi kejanggalan terkait kontribusi tambahan pembangunan pulau reklamasi. Ini mengacu pada kebijakan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaya Purnama, Ahok.
Namun, Anies meminta untuk tak terburu-buru menyimpulkan ada pelanggaran hukum terhadap kejanggalan. Pasalnya hal tersebut bisa saja berupa ketidaksesuaian ketentuan yang tak mengandung unsur pidana. Sblmnya, Ahok menyatakan 15% dari penjualan tanah reklamasi berdasarkan NJOP dapat dipakai untuk pembangunan Jakarta.
Ahok pun menjamin Pemprov DKI mendapat Rp 158 triliun setiap 10 tahun dari reklamasi. Bagaimana pendapat Anies menanggapi peluang ini?