Seorang perempuan di Banda Aceh, Mauliza, ditahan polisi karena terbukti dan mengaku telah meracuni teman dekatnya. Perempuan 36 tahun ini terlilit hutang dan tergiur kalung yang dipakai temannya.
Saat berkunjung ke rumah korban, pelaku makan bakso bersama, dan mencampurkan racun untuk melumpuhkan korban. Rencana pelaku sukses, karena tak lama kemudian korban mengalami pusing-pusing dan pingsan. Saat tak sadar itulah, pelaku mengambil kalung sang korban.
Saat pulih dari keracunan, korban yang sadar kalungnya hilang langsung melaporkan pelaku ke polisi.