Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03%

KompasTV 2018-10-17

Views 338

Pemerintah menaikkan standar upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen tahun depan. Kenaikan ini menghitung angka pertumbuhan ekonomi sekaligus inflasi.



Pemerintah juga mengklaim kenaikan upah seharusnya sudah bisa diukur oleh pengusaha jauh-jauh hari, dengan ketetapan Kementerian Ketenaga-kerjaan ini UMP wilayah DKI Jakarta adalah yang tertinggi.



 



 


Share This Video


Download

  
Report form