Badan Pengawas Pemilu Kota Gorontalo dan Panwas Kota Timur menertibkan alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo.
Penertiban APK dilakukan karena telah melebihi ukuran yang diatur oleh KPU dan yang sudah melewati zona atau batas wilayah.
Bawaslu Kota Gorontalo menertibkan alat peraga kampanye karena sebelumnya telah disampaikan ke partai politik untuk mematuhi aturan. Namun hal itu masih dilanggar sehingga dilakukan penertiban.