Dianggap Langgar UU ITE, Korban Pelecehan Dipidana

VIVA.co.id 2018-11-15

Views 4

VIVA – Seorang guru honorer di salah satu sekolah di Mataram, Nusa Tenggara Barat dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE sebab merekam pembicaraan mesum kepala sekolah dengan dirinya.


Share This Video


Download

  
Report form