Baiq Nuril Terima Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Mataram Pasca-putusan Kasasi MA

KompasTV 2018-11-17

Views 246

Kejaksaan Negeri Mataram tetap memanggil Baiq Nuril Maknun terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang merekam percakapan asusila atasannya di SMA 7 Mataram.



Kejaksaan Negeri Mataram hanya menunda pemanggilan Nuril selama lima hari. Sehingga Nuril harus tetap datang ke Kejari Mataram pada Rabu, 21 November mendatang.



Pemanggilan itu adalah tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.


Share This Video


Download

  
Report form