Diduga menyebarkan informasi bohong di media sosial terkait gempa dahsyat Pulau Jawa. Seorang pria di Kota Tegal, Jawa Tengah ditangkap polisi. D-P menyebarkan informasi bohong tentang gempa dahsyat di Pulau Jawa.
Informasi disebarkan melalui akun facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Lombok. Petugas menyita barang bukti sebuah ponsel dan bukti laman facebook tersangka. Tersangka mengaku perbuatan yang telah dilakukan itu hanyalah iseng.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.