VIVA – Terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, melaporkan HM terduga pelaku pelecehan seksual ke Polda NTB, Senin, 19 November 2018. Bersama suami dan 15 tim pengacara, Baiq mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum melaporkan kasus pelecehan secara verbal yang dialaminya.