VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait perkara suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lima orang tersebut yakni, dua Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, Adovat Arif Fitrawan dan seorang swasta Marthin P Silitonga.