Isi ceramah Bahar bin Smith kini telah dilaporkan ke polisi. Bahar bin Smith bahkan telah di cegah ke luar negeri sejak 1 Desember 2018.
Benarkah unsur ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith terhadap Presiden Joko Widodo telah memenuhi delik hukum? Kami membahasnya bersama 2 narasumber yang telah hadir di Studio KompasTV, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan Ketua DPP Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas.