Kejaksaan Negeri Sukabumi menetapkan dua pegawai bulog divisi regional Cianjur sebagai tersangka dugaan korupsi program bantuan pangan non-tunai.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Sukabumi memeriksa 90 saksi.
Pihak Kejari menemukan, 6000 ton beras yang didistribusikan antara bulan April hingga September 2018 tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial.
Akibat beras yang seharusnya premium diturunkan kualitasnya dengan harga tetap premium, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,9 miliar.