Kejari Sukabumi Tetapkan 2 Pegawai Bulog Cianjur sebagai Tersangka Korupsi

KompasTV 2018-12-13

Views 541

Kejaksaan Negeri Sukabumi menetapkan dua pegawai bulog divisi regional Cianjur sebagai tersangka dugaan korupsi program bantuan pangan non-tunai. 

 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Sukabumi memeriksa 90 saksi.



Pihak Kejari menemukan, 6000 ton beras yang didistribusikan antara bulan April hingga September 2018 tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Sosial. 



Akibat beras yang seharusnya premium diturunkan kualitasnya dengan harga tetap premium, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,9 miliar.


Share This Video


Download

  
Report form