Anggota Barisan Advokad Indonesia mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies diduga melanggar undang-undang pemilu dengan melakukan pose dua jari pada acara konferensi nasional Partai Gerindra.
Dengan membawa alat bukti berupa rekaman video Anies melakukan pose dua jari tersebut, laporan Barisan Advokat Indonesia itu diterima oleh Gakkumdu Bawaslu RI.