Penyebar Hoax Jokowi Masuk Bui

Opini.ID 2019-01-07

Views 699

Article Text:Dendi Januardi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Warga Sagulung, Batam itu terbukti menyebarka hoaks Jokowi di balik impor sabu berton-ton dari China ke Indonesia. Kasus bermula saat pria kelahiran 11 Januari 1989 itu memposting komentar yang mendeskriditkan pemerintah. Salah satu komentarnya yaitu: "Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi. Digagalkan Buwas (Budi Waseso Kepala BNN). Makanya Buwas diganti Jokowi karena menggagalkan rencananya". Padahal faktanya, Buwas sudah memasuki usia pensiun dan harus digantikan.


Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS