Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan bernama Nely Apriani, staf PT MCS langsung terjatuh hampir pingsan di depan majelis hakim setelah ketua majelis hakim Dahmiwirda menyatakan Nelly bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pemberian kredit dari Bank BTN pada PT MCS yang merugikan keuangan negara Rp 6,5 miliar.
Dahmiwirda menyatakan Nelly dipidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni tujuh tahun. Pantauan Tribun, Nely langsung berteriak histeris dan tidak terima dengan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (9/1) sore.
"Ini peradilan sesat, hakim dan jaksa tahu itu. Saya minta KPK turun tangan usut itu hakim dan jaksa," kata Nelly.
Ia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian kredit ke PT MCS yang belakangan macet. Menurutnya, ia tidak bertanggung jawab atas macetnya kredit tersebut karena ada pimpinan PT MCS yang bertanggung jawab atas hal itu.
"Kasus yang dituduhkan ke saya merupakan rekayasa. Dari awal saya dipaksa untuk mengaku menerima suap agar bisa dihukum rendah. Saya ditawarkan hukuman setahun oleh jaksa. Tapi saya tidak mau, saya berharap keadilan," katanya.
Aksi berontaknya mengundang perhatian pengunjung pengadilan. Bahkan, sidang kasus Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dengan saksi Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami sempat terhenti.
Penasehat hukum Nelly, Muhammad Rudi menilai kliennya seharusnya bebas. Pasalnya, kliennya tidak pernah menandatangani kontrak kredit antara PT MCS dan BTN Cikarang.
"Tapi ini malah dihukum berat. Betul-betul ini peradilan yang sesat. Bagaimana orang yang tidak ada kaitannya dihukum berat," ujar Rudi
Selama persidangan berlangsung, semua saksi mengatakan bahwa Nelly tidak pernah menandatangani perjanjian kredit.
"Justru direktur utamanya yang langsung berhubungan dan menandatangani akta kredit justru berkeliaran, bebas dari jeratan hukum.
Peran klien kami hanya ngambil pencairan, tapi malah dituduh macam-macam. Klien saya ini cuma pegawai biasa, tapi justru malah dijadikan pelaku utama. Kami yakin di belakangnya ada masalah lebih besar. Banyak kredit macet di sana," katanya.
Atas putusan ini, pihaknya akan mengajukan banding. "Kami akan banding sampai kasasi," ujar dia. Adapun terdakwa lainnya, Iriana Unteani selaku Kepala Cabang BTN Cikarang dan Budi Winata dari Bank BTN, juga divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. (men)