Mr Ngehek kecewa berat nih ngeliat buku-buku pada disitain sama anggota militer. Buku yang dicap PKI diamanin di Kediri dan Padang. Alasannya sih katanya potensi sebar komunisme.
Kadispen TNI AD Candra Wijaya bilang tindakan ini udah sesuai dengan hukum yaitu TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966. Isinya komunis dilarang di Indonesia.
Aksi ini langsung dikecam oleh para pegiat literasi, pengamat politik termasuk para penulis dari buku yang disita. Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi bilang penyitaan buku sama saja seperti zaman orba.
Penyitaan buku tanpa peradilan ini bisa melanggar hak-hak pribadi manusia dalam mencari pengetahuan yang diatur UUD 1945 Pasal 28H ayat 4.
Sejarawan yang juga penulis salah satu buku sitaan Bonnie Triyana juga bilang ini adalah tindakan anti-intelektual yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat maupun elit negeri.
Ia juga berpendapat ini adalah kemunduruan demokrasi dimana hak masyarakat dalam mencari fakta dan kebenaran udah dihalang-halangi. Bahkan ia menduga ini ada langkah menghilangkan peran Soekarno dan sejarah disekitarnya yang dekat sama beberapa peristiwa PKI.
Tindakan ini gak perlu dilakukan karena buku adalah ilmu pengetahuan, apa lagi yang disita buku sejarah. Masyarakat harus tahu sejarah negerinya sendiri tanpa dihalang-halangi biar tau gimana negeri ini dibangun.
#MRNGEHEK #TNI #Komunisme
Subscribe di sini: https://www.youtube.com/c/OpiniID untuk ngeliat video lucu/informatif/motivasi lainnya.
Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id
Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid