Polisi membekuk warga Desa Prancak, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur karena diduga melakukan praktik dukun palsu yang menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari sejumlah korban yang mengaku telah di tipu hingga Rp 740 juta.
Praktik penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2013 dimana pelaku memperdaya korban dengan mengaku mengenal seorang dukun asal Kalimantan yang dapat melipatgandakan materi.
Dari tangan tersangka polisi menyita sebuah keris bandul, kalung batu akik, sebuah amplop berisi uang dan sejumlah buku tabungan. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.