Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai apa yang dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon dengan puisinya “Doa yang Ditukar” sebagai bentuk pelanggaran etika.
Dalam acara suluh kebangsaan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Mahfud menilai sulit membawa persoalan puisi Fadli ke ranah hukum pidana. Ia melihat ini sebagai pelanggaran etika.
Dalam kasus ini menurut Mahfud MD publik bisa menghukum Fadli dengan tidak memilihnnya di Pileg.