Terdakwa suap proyek PLTU Riau 1 Eni Saragih menyampaikan nota pembelaan setelah dituntut delapan tahun penjara.
Eni menerima segala konsekuensi perbuatannya, ia juga menyinggung ada perintah dari petinggi partai Golkar untuk ikut mengurus proyek itu.