Kementrian Dalam Negeri memastikan pelayanan pembuatan KTP Elektronik untuk WNA masih tetap berjalan. Lantaran pemberian KTP Elektronik untuk WNA sudah diatur dalam undang undang.
Sekertaris Ditjen Dukcapil menyatakan meskipun pelayanan KTP Elektronik untuk WNA masih berlangsung pencetakannya baru akan dilakukam setelah 18 April. Hal ini untuk mengantisipasi kecurangan dalam pemilu mendatang.
Data saat ini ada 1.600 WNA yang memiliki KTP Elektronik. Sementara itu Perludem menyarankan KPU dan Bawaslu serta Kemendagri untuk memastikan data WNA yang punya KTP Elektronik tidak masuk DPT.