Polres Parepare, Sulawesi Selatan menyatakan, paket tujuh kilogram diduga narkoba jenis sabu-sabu dan dibawa dua orang warga pembawa dua karung bawang merah tercampur minyak goreng yang ditangkap sebelumnya, ternyata hanya tawas. "Hasil pengujian barang bukti berbentuk kristal bening itu ternyata adalah tawas dan bukan sabu. Pengujian dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan penangakapan terhadap warga yang membawa dua karung bawang merah itu karena sebelumnya, Polres Nunukan menyita delapan kilogram sabu dan mengamankan dua orang pelaku. Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku kalau ada pesanan lain yang dikirim ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Berdasar infromasi itu anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare melakukan penyelidikan hingga menangkap pembawa bawang merah di tepi jalan Desa Uluale, Kecamatan Watang Pulu. "Karena ada informasi demikian sehingga dilakukan pengecekan. Anggota langsung bergerak cepat dan berdasarkan informannya, ada paketan yang tercampur dengan bahan pangan sedang bergerak," katanya.