Pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di Jawa Timur, Ketua Umum Romahurmuziy dan lima orang lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam oleh Penyidik KPK guna menentukan status mereka sebagai saksi atau sebagai tersangka.