WN Malaysia Penyelundup Sabu 10,3 kg di Vonis 18 tahun

Metrotvnews.com 2019-03-16

Views 0

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 18 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar terhadap Wardiah, 41, Ibu rumah tangga (IRT) asal Malaysia. Wardiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelundupan sabu seberta 10,3 kiligram dari Malaysia ke Indonesia.

Share This Video


Download

  
Report form