Metrotvnews.com, Cirebon: Setelah menunggu selama enam tahun, delapan mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang divonis bersalah akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Esekusi dilakukan setelah Peninjauan Kembali (PK) kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Para mantan anggota DPRD ini divonis bersalah karena melakukan korupsi berjamaah dengan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.