Metrotvnews.com, Pematang Siantar: Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematang Siantar, Sumatera Utara, memberikan remisi kepada 536 warga binaan, Sabtu (16/8/2014). Selain warga binaan kasus pidana umum warga binaan kasus korupsi dan narkoba juga mendapatkan remisi. Dari semua yang mendapat remisi akan bebas 15 orang salah satunya wanita.