Metrotvnews.com, Balikpapan: Satpol PP Kota Balikpapan membongkar enam rumah warga di kawasan jalan MT Haryono Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (21/8/2018). Pembongkaran dilakukan karena pemilik rumah tidak memiliki izin dan mendirikan bangunan di atas lahan orang lain. Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah karena sudah menerima ganti rugi bangunan sebesar Rp300 juta.