Metrotvnews.com, Bandung: Kepolisian Resort Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat, menembak pelaku pencurian emas saat berusaha melarikan diri ketika akan menunjukan lokasi persembunyian temannya dikawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Atas perbuatannya tersebu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Minggu (30/11/2014).