Alasan Penyidik KPK Setop Pengacara Tersangka Korupsi Bicara

Metrotvnews.com 2019-03-16

Views 2

KPK menjelaskan alasan penasihat hukum tersangka korupsi diberhentikan hak bicaranya dalam pemeriksaan. Hal tersebut menurut KPK merupakan penerapan pasal 70 ayat 2 KUHAP. Pengacara tersebut dianggap menyalahgunakan haknya dalam berbicara dengan tersangka.

Share This Video


Download

  
Report form