Setelah disahkan melalui rapat paripurna di parlemen, regulasi tentang organisasi masyarakat kini memasuki babak baru. Prosesnya memperlihatkan dualisme di masyarakat, termasuk terbelahnya sikap wakil rakyat. Akankah UU Ormas mampu menjadi benteng kokoh penjaga ideologi? Atau malah regulasi ini rentan disalahgunakan dan menjadi alat represi yang membungkam kebebasan berekspresi?