KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah yang juga peserta Pilkada Serentak 2018. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut aturan mereka tetap bisa mengikuti Pilkada. Namun nantinya bisa diberhentikan ketika sudah ada kekuatan hukum yang tetap. Pengamat hukum tata negara Mahfud MD menilai banyaknya kepala daerah yang ditangkap KPK mencerminkan Pilkada tidak menghasilkan pemimpin yang baik.