Pansus Hak Angket KPK mengeluarkan empat rekomendasi. KPK harus memperbaiki aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia (SDM). Namun lembaga antikorupsi itu tidak setuju dengan sejumlah rekomendasi atau temuan yang dilayangkan Pansus Hak Angket.