Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos. Keduanya diduga berperan memviralkan informasi tersebut. Namun polisi tidak menahan dua tersangka itu, karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara.