Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/
Mantan juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, didakwa menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Atas kebohongannya, ia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bagaimana fakta di persidangan mampu membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet?