Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

medcom.id 2019-03-21

Views 13

Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/3). Mantan Menteri Sosial tersebut diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. AFP/Antara Foto.

Share This Video


Download

  
Report form