MK Perbolehkan Pemilih Tanpa KTP-el Nyoblos

Metrotvnews.com 2019-03-28

Views 10

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu. Dalam amar putusan yang dibacakan, di antara poin permohonan yang dikabulkan adalah KTP-el bukan satu-satunya syarat untuk memilih. Warga yang telah mengantongi surat keterangan telah merekam data untuk KTP-el diperbolehkan mencoblos.

Share This Video


Download

  
Report form