MK Bolehkan Suket KTP-El Jadi Syarat Mencoblos

KompasTV 2019-03-29

Views 44

Mahkamah Konsitusi memutus permohonan uji materi undang-undang Pemilu.



Hasilnya, surat keterangan perekaman KTP elektronik dapat dijadikan syarat untuk menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang. Sementara itu terkait batas waktu pendaftaran pindah memilih diubah menjadi tujuh hari sebelum hari pencoblosan.



#Pemilu #Pilpres #eKTP




Share This Video


Download

  
Report form