Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemakaian surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos. Hal ini dinilai akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pencoblosan pada pemilu.