Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Wahid terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dari fakta persidangan, Wahid Husein terbukti telah memberikan fasilitas sel mewah dan memberikan izin khusus keluar masuk lapas kepada Fahmi Darmawansyah dan menerima uang sebesar Rp 39,5 juta.
Ia juga menerima satu unit mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta. Selain itu, Wahid juga menerima uang dari Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum dan terdakwa mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
#MantanKalapas #KalapasSukamiskin